Jayapura-Polresta Jayapura Kota membekuk SL , seorang mahasiswa, karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis yang masih berstatus pelajar, pelaku dibekuk dirumahnya dikawasan Perumnas III Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Rabu 8 Agustus 2018.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menjelaskan, kejadian ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media fecebook, yang berlanjut hingga ke dunia nyata, bahkan sudah melakukan pertemuan untuk pertama kali.
Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar, sedangkan pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 25 tahun, korban dan pelaku lalau bertemu untuk kedua kalinya dirumah pelaku di kali Kampwolker Perumnas III Warna.
Usai mengkonsumsi makanan, pelaku lalu mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras jenis Mansion House, namun ajakan pelaku ditolak oleh korban, akhirnya pelaku sendiri mengkonsimsi minuman keras tersebut, usai mengkonsumsi miras ,pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun kembali ajakan tersebut ditolak korban, pelaku yang kesal dengan korban kemudian melakukan pelecehan secara paksa dengan cara mengancam korban.
“korban berusaha merontak namun pelaku mengancam korban dengan cara akan membunuh korban apabila tidak memenuhi kemauan pelaku,” ujar Jahja
Usai kejadian tersebut, korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke Pol subsector Heram, Polisi kemudian mendatangani lokasi tempat kejadian perakara yakni rumah pelaku, dan membekuk pelaku kemudian menahamannya di rutan Mapolsek Abepura.
“Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Abepura, dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, (al)