Jayapura, Kawattimur, Polres Jayawijaya berhasil mengamankan R,T,SB dan M yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, karena diduga mejadi pembuat minuman keras jenis cap tikus, di Kabupaten Jaya Wijaya, Senin 20 Agustus 2018.
Informasi yang dihimpun Kawat Timur di Polda Papua menyebutkan , penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi bahwa bahwa di Jalan. Papua ada agen pembuat minuman keras jenis CT, mendapat informasi tersebut Anggota Sat Narkoba di pimpin oleh KBO Sat Narkoba bersama anggota polsek Wamena Kota mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi Polisi langsung mengamankan empat orang yang diduga pembuat minuman keras jenis CT beserta bahan baku dan alat pembuat minuman ke Mapolres Jayawijaya, guna di llakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku mengaku telah pembuat minuman keras jenis CT selama satu tahun yang sebelumnya milik saudara Hardi, dan modus yang di gunakan pelaku adalah sebagai tukang ojek dan kemudian mengantarkan pesanan langsung kepada konsumen yang telah memesan. Sementara para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya guna Proses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Dari hasil penangakapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua buah kompor 32 sumbu merk hoki, dua buah ember kapasitas 50 liter, dua buah dandang yang sudah di modifikaasi untuk menyuling bahan baku minuman, dua buah galon air isi ulang kapasitas 18 liter dan 1 ember cat. (al)