Jayapura, Kawattimur, beragam cara dilakukan pelaku pengendar, maupun pengguna narkoba, demi mengelabuhi aparat kepolisian, namun sayang se pandai-pandainya mereka, Polisi selalu selangkah di depan, NPP, seorang pria berusia 17 tahun ini dibekuk Polisi lantaran kedapatan memiiki ganja yang disembunyikan dalam celana dalam miiknya, Senin 20 Agustus 2018.
Informasi yang dihimpun Kawat Timur di Polres Jayapura Kota, menyebutkan, pelaku ditangkap saat anggota Opsnal Resnarkoba Polres Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di depan pintu embargasi Pelabuhan Jayapura, saat KM Cirimai sandar di pelabuhan Jayapura.
Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapati satu buah paketan ganja yang diselip di dalam celana dalam kemudian pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Jayapura Kota guna dimintai keterangan terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut
“Dari hasil penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa,-satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah paketan narkotika jenis ganja plastik bening berukuran sedang, satu buah celana jeans warna biru, satu buah celana dalam berwarna abu-abu, satu buah tiket tujuan biak,” ujar Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Ruma ketika di konfirmasi, Senin 20 Agustus 2018.
Pelaku saat ini telah diamankan di kantor satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (al)