Kata Kamal, dua diantara 16 permohonan sengketa Pilkada yang ditolak MK adalah permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai dan Pemilihan Gubernur Papua. Penolakan ini, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kamal mengakui, tak ada gangguan keamanan di seluruh wilayah Papua saat dibacakannya putusan MK di Jakarta, dan juga pasca pembacaan tersebut.
Dirinya pun berharap, agar semua pihak tetap mempertahankan situasi Kamtibmas yang kondusif hingga seluruh putusan MK terhadap Pilkada di Papua yang dalam sengketa, tuntas dengan baik.
“Konflik akibat Pilkada itu merugikan semua pihak terutama masyarakat. Jadi janganlah melakukan gerakan tambahan yang mengganggu stabilitas keamanan,” imbaunya kepada masyarakat Papua.
Sehari sebelum pembacaan putusan itu, Polda Papua telah meningkatkan status Kamtibmas menjadi siaga satu terkait sengketa Pilkada. Penerapan siaga satu di seluruh wilayah Papua ini dimaksud untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan pasca pembacaan putusan MK.
” Ada sekitar 8.000 aparat keamanan yang kami siagakan di 29 Kabupaten/Kota di Papua. Ribuan personil ini terdiri dari personil Polda Papua dan Polres jajaran serta perbantuan dari pihak TNI,” ungkap Kamal.