Mimika, Kawattimur – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika berhasil membekuk, AY, seorang warga yang diduga membuat video gerakan separatis Papua Merdeka, di kawasan perumahan Bumi Kamoro Indah Kabupaten Mimika, Kamis 23 Agustus 2018.
Informasi yang dihimpun di Polda Papua menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, karena dirinya diduga membuat video Papua Merdeka dan menjadiakan seorang anak kecil sebagai objek dalam video tersebut.
Dari pelaku Polisi berhasil sejumlah barang bukti berupa, satu buah dompet yang berisi Identitas dan kartu Atm, tiga Handphone milik tersangka jenis, Vivo Lama,Vivo Baru,Tab samsung warna hitam, tiga buah laptop, satu buah Kunci mobil jenis toyota Rush, satu kendaraan R4 jenis Toyota Rush warna hitam.
Penangkapan terhadap tersangka AY yag membuat video anak yang mendukung Papua Merdeka sesuai pasal 45 a ayat 2 UU ITE no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE no 11 tahun 2008
“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras, dan antar golongan (sara) sebagaimana dimaksud dlm pasal 28 ayat 2” dan untuk anak dari pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat di konfirmasi. (al)